PT. SUMBER WAARITS ABADI SURABAYA
PT. SUMBER WAARITS ABADI SURABAYA
Question no.1:
"Apakah semua Dokumen-Dokumen diatas harus Asli ?. Kalau ya, kenapa ?, dan kalau tidak, kenapa?"
Answer :
Packing List, Invoice, BL harus asli, sedangkan untuk APIT, SIUP, NPWP,SRP, POM, Karantina cukup fotocopy dilegalisir. Hal ini sudah ketentuan dari BC bagian PENDOK (Penerimaan Dokumen) kalau tidak pendok akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapin.
Question no.2 :
"Ada yang mengatakan bahwa Copy BL dari "Ocean BL atau House BL" dapat digunakan selama di Cap Basah; Apa maksud dari pernyataan ini dan siapa yang harus menge-Cap Basah?"
Answer :
Yaitu fotocoy BL yang dibubuhi stempel dan tandatangan pelayaran atau agen pelayaran di pod. Fotocopy ini dapat digunakan untuk clearance.
Question no. 3 :
"Apakah copy NPWP & API itu harus dilegalisir oleh Bea Cukai ?. Kalau ya kenapa dan siapa yang harus melegalisir "
Answer :
Betul harus dilegalisir oleh BC, sudah menjadi ketentuan dari BeaCukai kalau tidak maka tidak akan dilayani oleh BC. Seharusnya importir yang melegalisir NPWP APIT dll, namun kita bisa melakukannya sebagai add service.
Question no. 4 :
" Kalau NPWP & API belum di-Legalisir, apa yang harus Importer lakukan ? "
Answer :
Kalau importir akan mengurus sendiri legalisir tersebut, mereka bisa menghubungi kantor BC terdekat bagian Perben (Perbendaharaan).
Question no. 5 :
" Apa yang dimaksud dengan Copy Surat Pengukuhan Kena Pajak ? "
Answer :
Copy Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP) dokumen perpajakan yang harus dimiliki oleh wajib pajak perusahaan yang mana SPKP ini merupakan penjabaran dan keterangan lebih lanjut atas identitas wajib pajak yang tertera di NPWP
Question no. 6 :
" Bagaimana kira2 cara menghitung Pajak, jika harga barang saya dalam satu containers nilainya usd. 60,000 ? "
Answer :
Kita asumsikan usd. 60.000 ini sebagai harga barang (nilai FOB) Jika cara penjualannya CIF (Cost Insurance & Freight) maka harus dihitung nilai insurance dan freightnya terlibih dahulu untuk menentukan nilai CIF- nya.
Freight : 5% x nilai FOB = 5% x usd 60.000 = usd 3000
Insurance : 0.5% x (Nilai FOB+Freight) = 0.5% x (usd.60.000 + usd. 3000)
= 0.5% x usd63.000
= usd 315
maka nilai CIF = nilai FOB + Freight + Insurance
= usd. 60.000 + usd.3000+ usd 315
= usd 63.315
Untuk menghitung pajaknya maka nilai CIF diatas harus dikonversikan dulu ke mata uang Rupiah (NDPBM = Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk) atau kurs USD terhadap Rupiah pada saat itu adalah usd 1 = Rp.9300; Maka usd 63.315 x 9300 = Rp. 588.829.500
Cara penghitungan pajak,
Katakanlah pajak impor yang dikenakan adalah Bea Masuk: 10%, PPn: 10% Pph: 2.5%,
Bea Masuk = 10% x nilai CIF
= 10% x Rp. 588.829.500
= Rp. 58.882.950
Ppn = 10% x (nilai CIF + Bea Masuk)
= 10% x (Rp.588.829.500 + Rp. 58.882.950)
= 10% x (Rp 647.712.450)
= Rp 64.771.245
Pph = 2.5% x (nilai CIF + Bea Masuk)
= 2.5% x (Rp.588.829.500 + Rp. 58.882.950)
= 2.5% x (Rp 647.712.450)
= Rp 16.192.811
Jadi total pajak impor yang harus dibayar ke Bea Cukai oleh importir adalah BM+PPn+Pph = Rp. 139.847.006
Untuk Point (7) diatas, saat ini sudah kami permudah dengan hanya memasukkan Data-Data di Kolom yang berwarna Kuning dari lampiran diatas (Import Duty Calculation).
Question no. 7 :
" Apakah Importer harus menyertakan Copy Asuransi ??. Kalau ya, siapa yang harus mengeluarkan Certificate Asuransi, Supplier atau Importer ? "
Answer :
Sertifikat Asuransi harus asli, disediakan oleh supplier, setelah selesai clearance sertifikat ini dikembalikan lagi kepada importir.
Question no. 8 :
" Apakah Importer harus mengeluarkan Surat Kuasa ke Freight Forwarder ?. Kalau ya, mengapa ? "
Answer :
Ya, karena hal ini disyaratkan oleh Bea Cukai sebagai bukti bahwa forwarder tersebut benar-benar yang ditunjuk dan?dikuasakan penuh oleh importir untuk melaksanakan proses clearance atas?barang milik mereka.
Question no. 9 :
" Apakah saya harus mempunyai Sertifikat POM dan NPT beserta Certificate Analyst ? "
Answer :
Harus ada sertifikat POM jika barang yang diimport adalah barang import makanan / minuman konsumsi Sertifikat Analis : dibuat oleh pabrikan yang memproduksi barang impor tersebut berisi keterangan barang tersebut terbuat dari bahan apa saja (ingredient).
NPT : dikeluarkan oleh Lemigas, diperlukan jika barang impornya berupa pelumas termasuk didalamnya bahan pelumas.
Question no. 10 :
" Kalau saya belum mempunyai API & SRP, apakah Internusa Cargo dapat membantu ??. Apakah ini bisa seterusnya ? "
Answer :
Bisa, dengan pinjam nama kepada importir yang mempunyai API & SRP tersebut. Untuk itu pada dokumen (BL) pada consignee harus atas nama perusahaan yang meminjamkan nama tersebut. Sangat jarang importir yang mau meminjamkan namanya untuk hal ini karena resiko saat mereka diaudit ole Beacukai; Untuk itu jalur lainnya adalah melalui jalur borongan, jalur ini adalah jalur yang biasa dipakai bagi para "pemain" namun jika diketahui oleh BC resikonya bisa dikenai undang-undang penyelundupan. Jadi sebaiknya tetap melalui jalur resmi/formal yaitu harus mempunyai API dan SRP
Question no. 11 :
" Bagaimana cara Importir untuk memperoleh API & SRP ? "
Answer :
API diperoleh dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan cq Ditjen Perdagangan Luar Negeri dengan mengajukan permohonan dan persaratan Untuk Jakarta beralamat di Jl.Perintis Kemerdekaan BGR I/3 Kelapa Gading Barat Tlp 45848012, 45848055
SRP diperoleh dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai cq. Ditjen Audit dan Verifikasi dengan mengajukan permohonan dan persaratan; Untuk Jakarta beralamat di Jl Jend Ahmad Yani Jakarta 13230 (Rawamangun), Tlp. 4890308.
Persaratan dokumen : Akte Pendirian Perusahaan, SIUP ,NPWP serta dokumen laiinya yang ada kaitannya dengan dengan perusahaan secara legal.
Question no. 12 :
" Apa yang dimaksud dengan Importir Umum, Terbatas dan lain-lain istilah ? "
Answer :
Importir Umum adalah Importir Umum yang merupakan badan usaha pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk mengimpor barang bukan limbah yang tidak diatur tata niaga impornya.
IP adalah Importir Produsen yang disetujui untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan semata-mata untuk proses produksi.
IU Limbah adalah Importir Umum yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dan disetujui untuk mengimpor limbah.
IP Limbah B3 adalah produsen yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya.
IP Limbah Non B3 adalah produsen yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dan disetujui untuk mengimpor sendiri limbah Non B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya.
IT adalah Importir Terdaftar Pemilik Angka Importir Umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor barang tertentu yang diarahkan pemerintah.
Question no. 13 :
" Apa saja isi dari PIB ? "
Answer :
(dapat dilihat di attachment)
Question no. 14 :
" Siapa yang harus menyiapkan PIB ?. Importer atau Freight Forwarder ? "
Answer :
Tergantung kesepakatan, PIB bisa disiapkan dan diajukan oleh importir atau forwarder sepanjang mereka memiliki system on line (EDI) dan diberikan kewenangan oleh BC.
Question no. 15 :
" Apakah ada perbedaan antara Import Duty dan Tax ? Serta kepada siapa Importir harus membayarkan biaya ini ? Apakah langsung ke Petugas Pajak atau dapat melalui Bank ? Kalau ya, bagaimana caranya ? "
Answer :
Import duty dan tax adalah sama-sama komponen pajak dalam rangka impor yang harus disetor oleh importir ke negara cq Dep Keu RI Ditjen Beadan Cukai. Tata cara pembayaran dapat melalui transfer dari bank devisa dimana importir menyimpan dananya ke rekening BC atau secara cash ke kantor pelayanan pajak BC setempat
Question no. 16 :
" Dalam membayar Import Duty dan Tax diatas, dokumen2 apa saja yang harus di sertakan ? "
Answer :
Jika melalui bank cukup PIB saja tetapi jika langsung ke kantor pelayanan BC maka semua dokumen impor harus dilampirkan (PIB, Packing List, Invoice, BL, sertifikat asuransi POM, Karantina dll)
Question no. 17 :
" Apakah ada perbedaan antara PPN/PPH/PPNBM/PNBP ? Tolong dijelaskan dengan details! "
Answer :
PPn : Pajak Pertambahan Nilai besarnya 10% dari nilai pabean (seperti yg dijelaskan pada pertanyaan #7)
Pph : Pajak Penghasilan, besanya 2.5% dari nilai pabean (seperti yang dijelaskan pada pertanyaan #7)
PPnBM : Pajak Pertambahan nilai atas Barang Mewah
PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak (dibayar dalam rangkan ekspor maupun impor sebagai jasa pekerjaan)
Question no. 18 :
" Apa yang dimaksud dengan Jalur Merah dan Jalur Hijau ? Kenapa harus melalui Jalur Merah, dan ada juga jalur Hijau ? "
Answer :
Jalur Merah adalah urutan dari suatu proses clearance yang mana setelah BC menerima dokumen impor dari importir dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, petugas BC berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku memutuskan harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang diimpor.
Jalur Hijau adalah urutan dari suatu proses clearance yang mana setelah BC menerima dokumen impor dari importir dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, petugas BC berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku memutuskan dapat diserahkan barang tersebut kepada importir tanpa harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu.
Jalur Merah / Hijau ini sebagai salah satu upaya dari Ditjen BC untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor tersebut sesuai dengan yang tertera didokumen dan diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia berdasarkan ketentuaan bea dan cukai serta untuk pencegahan terhadap tindak pidana kepabeanan dan cukai contoh : penyelundupan.
Question no. 19 :
" Saya mendengar bahwa jika sudah 10 kali melalui Jalur Merah untuk Proses Clearance, maka untuk import selanjutnya bisa lewat jalur Hijau.., kenapa hal ini harus melalui Proses seperti ini ? "
Answer :
Informasi tersebut tidak benar, semua importir dengan status importir umum (IU) akan dikenakan jalur merah kecuali importir produsen (IP); namun IP pun bisa saja terkena jalur merah karena sewaktu-waktu BC menetapkan jalur merah secara acak (random). Bagi IU yang ingin mendapatkan jalur hijau maka harus diaudit terlebih dahulu oleh BC. Permohonan audit ini dapat diajukan ke Ditjen?Bea & Cukai cq Dit Verifikasi dan Audit.
Question no. 20 :
" Apa itu EDI dan siapa yang harus memakai EDI ? "
Answer :
EDI singkatan dari Electronic Data Interchange, yaitu cara pengajuan permohonan persetujuan dokumen (PEB / PIB) ke kantor pelayanan Bea Cukai melalui system on line ke computer Bea Cukai.
Yang harus memakai EDI adalah semua pihak yang melakukan aktivitas ekspor maupun impor baik forwarder / emkl, eksportir / importir.
Question no.21 :
" Biaya2 apa saja yang akan timbul bila barang sudah sampai di CY ? "
Answer :
Biaya-biaya yang timbul adalah :
- Pajak import seperti yang diterangkan diatas (BM, PPn, PPh, PNBP)
- Biaya as per kuitansi pelabuhan : Penumpukan, lift on, behandel, administrasi
- Biaya jasa EMKL (Handling), termasuk didalamnya biaya transfer PIB jika dilakukan oleh forwarder/emkl
- Biaya Pelayaran untuk tebus d/o : Freight (jika collect), THC, Doc fee, cleaning fee, Jaminan container - Trucking
- lift off, cleaning, administriasi (ditagih oleh depo saat mengembalikan container kosong)
- demurrage / detention jika ada
- biaya repair container, saat container kosong dikembalikan ke depo maka akan dilakukan survey oleh petugas depo, jika ditemukan
- kerusakan container tersebut k oleh importir (jika ada kerusakan maka biaya repair in akan diambil dari jaminan cntr)
Question no. 22 :
" Biaya2 apa saja yang akan timbul setelah Importer mengeluarkan barangnya dan mengembalikan Kontainer Kosong tersebut ke Depo ? "
Answer :
Biaya lift off, cleaning dan administrasi akan ditagihkan oleh Depo
Question no. 23 :
" Apa yang dimaksud dengan Be-Handle Process ? "
Answer :
Yaitu proses pemindahan full container dari cy ke suatu tempat yang ditunjuk oleh petugas BC dan dalam pengawasannya dalam rangka jalur merah yang mengharuskan isi daripada container tersebut harus diperiksa secara fisik.
Question no. 24 :
" Barang apa saja yang akan masuk jalur merah ? "
Answer :
Semua barang yang dapat diperjual belikan secara langsung tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.
Question no. 25 :
" Barang apa saja yang membutuhkan Sertifikat POM atau NPT ? "
Answer :
Sertifikat POM untuk barang konsumsi, makanan / minuman NPT untuk barang minyak dan gas termasuk oli.
Question no. 26 :
" Biaya2 apa saja yang Importir harus membayarkan dimuka (tidak ada Kredit dari Pelayaran / Freight Forwarder yang ditunjuk ) ? "
Answer :
- Pajak impor
- Ocean freight, THC+Doc fee
Question no. 27 :
" Kepanjangan dari apa singkatan2 dibawah ini : "
Answer :
APIT : Angka Pengenal Impor Terbatas
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
POM : Pengawasan Obat dan Makanan
NPT : Nomor Pelumas Terdaftar
PIB : Pemberitahuan Impor Barang
SRP : Sertifikasi Registrasi Pabean
DI : Electronic Data Interchange
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
PPH : Pajak Penghasilan
PPNBM : Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah
PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak
Question no. 28 :
" Apa yang dimaksud dengan Import Borongan ? "
Answer :
Cara pengeluaran barang impor dikarenakan importir tidak mempunyai dokumen yang disyaratkan maka dengan cara memakai jasa emkl yang biasanya mempunyai relasi dengan oknum Bea Cukai sehingga barang tetap dapat dikeluarkan walaupun dokumen tidak lengkap. Dokumen yang biasanya harus disediakan ke emkl tersebut adalah packing list dan invoice.
Question no. 29 :
" Apakah ada konsekwensi hukum untuk Import Borongan ? "
Answer :
Dapat dituntut sebagai pelanggaran pidana terhadap perundang-undangan Bea dan Cukai kepada semua pihak yang terlibat (sebaiknya kita tidak concern pada impor borongan ini dan tidak perlu dicantumkan dalam guidance ini)
Question no. 30 :
" Apa yang dimaksud dengan Import Angkut Lanjut ? "
Answer :
Dikenal juga dengan istilah PU Angkut Lanjut, hal ini dilakukan karena sebenarnya pelayaran tidak mempunyai rute ke pelabuhan tujuan akhir (final destination) sehingga barang harus dibongkar dipelabuhan terdekat yang mana pelayaran/kapal tersebut mempunyai rute ke pelabuhan terdekat ini Selanjutnya setelah barang dibongkar dan diturunkan maka pelayaran berkewajiban untuk mengirim barang tersebut dengan memakai jasa pelayaran setempat yang mempunyai service/route ke final destination tadi.
Contoh. POL : Rotterdam, POD/Final Destination Makassar, Pelayaran : Hapag Lloyd. Karena Hapag Lloyd tidak mempunyai rute ke Makassar, sehingga mereka menurunkan cargonya di Surabaya port untuk kemudian diangkut lanjut dengan menggunakan domestik vessel ke Makassar.
Walaupun demikian proses clearance tetap dilakukan di Bea Cukai Makassar.
Question no. 31 :
" Untuk mengurus Angkut Lanjut diatas, Dokumen2 apa yang diperlukan ? "
Answer :
Angkut lanjut diurus oleh pelayaran diajukan ke Bea Cukai seksi P2 di pelabuhan terdekat (contoh pada soal nomor 31 adalah Surabaya) dengan cara mengajukan PIB versi BC 1.2, Dari sisi importir hanya mengajukan surat permohonan ke pelayaran tersebut untuk angkut lanjut.
Question no. 32 :
" Selain hal-hal diatas, adakah hal2 lain yang perlu diketahui ? "
Answer :
a. NOTUL : Nota Pembetulan adalah istilah yang dipakai untuk melakukan koreksi atas data pada dokumen yang telah diajukan dan disetujui oleh Bea Cukai, Jika untuk ekspor biasanya pada data PEB; Jika untuk impor biasanya pada jumlah pajak yang telah dibayar bisa kekurangan atau kelebihan
b. DNP : Deklarasi Nilai Pabean Importir diwajibkan mengisi form DNP sebagai persyaratan tambahan yang dikenakan oleh Kantor BC sehubungan nilai harga barang yang dilaporkan dengan melampirkan, purchase order, sales contract atau kuitansi jika barang impor tesebut dibeli dengan tunai. Biasanya DNP dikenakan untuk barang yang terkena jalur merah, sedangkan untuk jalur hijau tidak diminta DNP
c. SSPCP : Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak, bukti BM, PPn, Pph dan pajak lainnya (jika ada) sudah dibayar
d. SP2 : Surat Penyerahan Peti Kemas, dikenal juga dengan istilah "tila" yaitu surat yang dikeluarkan oleh operator pelabuhan bahwa container tersebut diizinkan diserahkan ke importir. Didalam SP2 ini menerangkan pula kondisi fisik container saat diserahkan.
e. EIR : Equipment Interchange Receipt : surat yang dikeluarkan oleh pihak depo sebagai hasil dari pemeriksaan fisik/survey atas container kosong yang dikembalikan oleh importir EIR dan SP2 ini harus dilampirkan saat penarikan jaminan container di pelayaran.
f. PJM : Pemberitahua Jalur Merah adalah respon atau hasil penelitian BC atas dokumen yang diajukan dalam rangka impor perlu dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang impor tersebut untuk mencocokan antara data yang tertera di dokumen dengan kenyataannya secara fisik.
g. SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, adalah surat yang dikeluarkan oleh BC yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persaratan dokumen dan atau pemeriksaan langsung secara fisik terhadap barang impor tersebut telah disetujui untuk diserahkan kepada importir.
h. NPIK : Nomor Pengenal Importir Khusus, diterbitkan oleh Deperindag cq Dirjen Perdagangan Luar Negri sebagai bentuk persetujuan importir untuk mengimpor barang-barang tertentu seperti garment, textile, gula, elektronik, mesin dan barang-barang lainnya dimana tata niaganya diawasi oleh pemerintah.
i. HS : "Harmony system", digunakan untuk mengetahui besarnya PPN, BM, PPNBM dari masing-masing barang yang diimport; Dimana nanti akan dicantumkan pada PIB. CATATAN :
Yang boleh melakukan cleareance adalah Perusahaan yang memiliki PPJK. Tidak semua Freight Forwarder dapat melakukan Cleareance.
Khusus untuk personal effects, importir mengajukan PIBT & melampirkan dokumen kepindahan ke Indonesia.
Question No. 33 :
" Dokumen-Dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Importir dalam menyelesaikan Customs Clearance? "
Answer :
Packing List, Invoice, Surat Kuasa, BL, API/APIT, SIUP NPWP, SRP.